Apa kriteria pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lahat
Sesuai dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 34 Tahun 2021 Pasal 12 Laporan atau penganduan dapat ditindaklanjuti apabila telah memenuhi kriteria yaitu sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur atau informasi sebagai berikut:
- data Pelapor yaitu nama dan/atau alamat;
- data Terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat;
- perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran (bukti awal terjadinya penyimpangan).